PEMBUATAN KK


 Dimana kita bisa membuat kk, ?

Pertanyaan ini kerap menjadi sebuah pertanyaan oleh sebagian orang karena tidak tau harus membuat kk dimana dan apa saja syarat2nya .

Baiik... disini saya akan kasih tau dimana dan syaratnya apa saja membuat kk tapi sebelumnya saya juga ingin bercerita sebelum saya jelaskan detailnya... 

Dulu sesudah menikah selang berapa hari saya dan suami lgsung pisah kk dengan orang tua ! Karema apa ada yang tauu ?? 

Baik saya lanjutkan 

Supaya memermudah identitas kependudukan saya dan suami, karena kami jg masih muda bukan karena itu saja melainkan karena kami berfikir kalau saja kami mempunyai anak bagaimna kalau tidak langsung di rubah kartu indentitas kami (kk) kartu keluarga .. setalah itu benar kami merubanya suami pindah tempat karena beda desa dan kecamatan minta berkas2 dan syarat kepada desa / balaidesa dan kami mengurusnya segera di kecamatan dan juga saya pisah kk dengan orang tua dan yang pastinya kami juga memiskahkan kk orang tua dan saya agar orang tua tidak sibuk2 bolak balik mengurus identitas kependudukannya , selain itu kami jg merubah ktp kami menjadi kawin yaaa karena kami sudah menikah sah secara agama dan negara yang pastinya tidak lagi bujang alias belum kawin/ belum nikah loo yaa , selain itu kami juga mempunyai angan2 membantu orang2 agar tau syarat2nya apa saja baiik okee saya jelaskan yaaa.

SYARAT-SYARAT MEMBUAT KK BARU

Silahkan ke Dukcapil/ kecamatan dengan syarat:

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02

2. KK asli anda dan orangtua suami

3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06-3502

4. Surat Nikah anda dan orangtua

5. Ijazah terakhir

6. KTP-el lama anda dan suami


Catatan:

Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan

Itu dia maaf agak panjang lebar kali tinggi ya saya nulis blog ini untuk pengisi kegabutan saya hehhe 

Terimakasih sudah sempat membaca ya sekiaranya ada kurang lebihnya mohon dimaafkan hehhe



Komentar

Postingan populer dari blog ini

*PROPERTI ADALAH BENTENG*

*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *