*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *

 Akta Kelahiran untuk anak usia *lebih dari 1 (satu) tahun dengan syarat:

1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kelahiran

2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

3. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri

4. Kartu Keluarga dimana anak terdaftar maupun akan didaftarkan sebagai anggota

5. KTP-el orang tua anak dan/atau pelapor

6. Data KTP-el 2 orang saksi


Catatan:

• Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

*PROPERTI ADALAH BENTENG*