*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *
Akta Kelahiran untuk anak usia *lebih dari 1 (satu) tahun dengan syarat:
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
4. Kartu Keluarga dimana anak terdaftar maupun akan didaftarkan sebagai anggota
5. KTP-el orang tua anak dan/atau pelapor
6. Data KTP-el 2 orang saksi
Catatan:
• Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Komentar
Posting Komentar