CARA BIKIN KK BARU BAGI YANG SUDAH MENIKAH
CARA MEMBUAT KK BARU KARENA SUDAH MENIKAH Bagi warga yang ingin membuat KK baru dikarenakan sudah menikah tidak sulit dan sangat mudah cukup siapkan persyaratannya, yaitu : Foto Copy KK orang tua masing-masing pasangan. Foto Copy KTP kedua Orang tua. Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang tua. Foto Copy Surat Nikah Pasangan yang akan membuat KK baru. Foto Copy Akta Kelahiran apabila ada. Pengantar dari RT/RW. Untuk prosesnya silahkan bawa semua persyaratan ke Desa/Kelurahan untuk di buatkan Formulir F-1.01 yang nantinya formulir dari Desa di bawa ke Kecamatan beserta lampiran semua persyaratan dan biasanya proses Validasi pembuatan KK selama 14 Hari. Permasalahan dalam pembuatan /penerbitan KK . Tidak ada/tidak mempunyai Surat Nikah karena status kawin belum tercatat. Solusi Surat Nikah atau Buku Nikah merupakan syarat dasar dalam pembuatan/penerbitan KK baru bagi yang baru menikah dan akan pisah KK dari orang tua, Apabila tidak mempunyai/belum mendapatkan Surat Nikah karena beberapa sya