CARA BIKIN KK BARU BAGI YANG SUDAH MENIKAH

 CARA MEMBUAT KK BARU KARENA SUDAH MENIKAH

Bagi warga yang ingin membuat KK baru dikarenakan sudah menikah tidak sulit dan sangat mudah cukup siapkan persyaratannya, yaitu :

  1. Foto Copy KK orang tua masing-masing pasangan.
  2. Foto Copy KTP kedua Orang tua.
  3. Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang tua.
  4. Foto Copy Surat Nikah Pasangan yang akan membuat KK baru.
  5. Foto Copy Akta Kelahiran apabila ada.
  6. Pengantar dari RT/RW.

Untuk prosesnya silahkan bawa semua persyaratan ke Desa/Kelurahan untuk di buatkan Formulir F-1.01 yang nantinya formulir dari Desa di bawa ke Kecamatan beserta lampiran  semua persyaratan dan biasanya proses Validasi pembuatan KK selama 14 Hari.

  • Permasalahan dalam pembuatan /penerbitan KK.
  • Tidak ada/tidak mempunyai Surat Nikah karena status kawin belum tercatat.
  • Solusi
  • Surat Nikah atau Buku Nikah merupakan syarat dasar dalam pembuatan/penerbitan KK baru bagi yang baru menikah dan akan pisah KK dari orang tua, Apabila tidak mempunyai/belum mendapatkan Surat Nikah karena beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi saat melukan pencatatan pernikahan di KUA, maka bisa menggunakan SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat dengan kode F-1.01 mengacu pada Permendagri No 109 tahun 2019.

Jadi bagi yang ingin mengurus administrasi kependudukan silahkan langsung datang ke Desa/Kelurahan dan atau menyuruh orang lain untuk konsultasi apabila ada permasalahan atau ada kekurangan persyaratan administrasi saat pengajuan ke intansi intansi lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

*PROPERTI ADALAH BENTENG*

*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *