*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *
Akta Kelahiran untuk anak usia *lebih dari 1 (satu) tahun dengan syarat: 1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran 3. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri 4. Kartu Keluarga dimana anak terdaftar maupun akan didaftarkan sebagai anggota 5. KTP-el orang tua anak dan/atau pelapor 6. Data KTP-el 2 orang saksi Catatan: • Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan
Komentar
Posting Komentar