*PECAH KK *

 dengan syarat:

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02

2. KK asli anda dan orangtua suami

3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06-3502

4. Surat Nikah anda dan orangtua

5. Ijazah terakhir

6. KTP-el lama anda dan suami


Catatan:

Pemohon membawa fotokopi/salinan dokumen persyaratan untuk arsip permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

*PROPERTI ADALAH BENTENG*

*AKTA KELAHIRAN ANAK USIA LEBIH 1 TAHUN *